PELANA

img-159

PELANA

Paket Pelayanan Administratif Kependudukan Kota Medan

PELANA adalah inovasi layanan terpadu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan secara efisien dan terintegrasi.

Melalui layanan PELANA, masyarakat dapat mengurus beberapa dokumen sekaligus hanya dalam satu kali proses. Ini mempercepat pelayanan, mengurangi antrian, dan memastikan data kependudukan yang lebih akurat dan lengkap.


Manfaat Program PELANA:

  • Proses lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.
  • Mengurangi duplikasi pengurusan dokumen.
  • Dokumen ditandatangani secara digital (Tanda Tangan Elektronik/TTE).
  • Dukungan data kependudukan yang akurat dan terkini.

Jenis-Jenis Layanan PELANA:

1. PELANA 1 (2 in 1) – Pindah Datang

  • KTP-El
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru

Cocok untuk warga yang pindah domisili ke Kota Medan dan ingin memperbarui data kependudukan.

2. PELANA 2 (2 in 1) – Perubahan Kartu Keluarga

  • KTP-El terbaru
  • Kartu Keluarga (KK) setelah perubahan

Cocok untuk perubahan data dalam KK, seperti perubahan status pernikahan, penambahan/pengurangan anggota keluarga, dll.

3. PELANA 3 (3 in 1) – Pengurusan Dokumen Kematian

  • Akta Kematian
  • Kartu Keluarga (KK) baru bagi keluarga yang ditinggalkan
  • KTP-El baru bagi pasangan atau anggota keluarga yang ditinggalkan

4. PELANA 4 (3 in 1) – Pengurusan Dokumen Kelahiran

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) baru
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

5. PELANA 5 (6 in 1) – Pengurusan Dokumen Perceraian

  • Akta Perceraian (Suami dan Istri)
  • KK baru (Suami dan Istri masing-masing)
  • KTP-El baru (Suami dan Istri)

6. PELANA 6 (7 in 1) – Pengurusan Dokumen Perkawinan

  • Akta Perkawinan (Suami dan Istri)
  • Kartu Keluarga (KK) Pasangan
  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  • KTP-El Suami dan Istri
  • Kutipan Pengesahan Anak (jika sudah memiliki anak)

Persyaratan Umum:

  • Membawa berkas asli dan fotokopi dokumen pendukung.
  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Medan atau layanan keliling sesuai jadwal.
  • Mengambil nomor antrian dan mengikuti alur pelayanan sesuai SOP.
  • Semua dokumen dicetak dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut terkait program PELANA, silakan kunjungi kantor Disdukcapil Kota Medan atau hubungi layanan informasi resmi kami.

Disdukcapil Kota Medan – Tertib Administrasi, Mudah Pelayanan!

img-52

Wali Kota Medan Tinjau Program Regrouping SDN 060898 dan SDN 060905 di Sei Mati

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pelaksanaan program regrouping atau pen...

img-52

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Peningkatan PAD di Kantor Bapenda

Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ...

56
26