Kartu Identitas Anak

img-159

Kartu Identitas Anak

PENERBITAN KIA BARU

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Fotokopi Akta Kelahiran
2.  KK asli Orang Tua/Wali
3.  KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali
4.  Pas Foto Anak berwarna berukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (untuk anak usia 5 – 16 tahun)

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1.  Fotocopy Passport
2.  Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menerbitkan KIA baru

PENERBITAN KIA KARENA HILANG, RUSAK, DAN PINDAH

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Mengisi formulir F-1.02
2.  KIA lama (untuk pindah atau rusak)
3.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KIA hilang)
4.  Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah dalam negeri)
5.  Surat Keterangan Pindah Luar Negeri / SKPLN (untuk pindah datang ke NKRI)

Penejelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak:
1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menerbitkan KIA baru
4.  Dinas memusnahkan KIA lama

img-52

Wali Kota Medan Tinjau Program Regrouping SDN 060898 dan SDN 060905 di Sei Mati

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pelaksanaan program regrouping atau pen...

img-52

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Peningkatan PAD di Kantor Bapenda

Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ...

56
26