Kartu Tanda Penduduk

img-159

Kartu Tanda Penduduk

PENERBITAN KTP-BARU

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2.  Telah melakukan Perekaman KTP-el
3.  Mengisi formulir F-1.02
4.  Fotokopi KK

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1.  Fotokopi Dokumen Perjalanan
2.  Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk:
1.  Penduduk mengisi F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menerbitkan KTP-el baru

PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan yang harus dibawa:
1.  KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah atau rusak)
2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP-el hilang)
3.  Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah)
4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan data)

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1.  KTP-el lama (untuk perpanjangan KTP-el)

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02
2.  Penduduk menyerahkan persyaratan
3.  Dinas menarik KTP-el lama
4.  Dinas menerbitkan KTP-el baru
5.  Dinas memusnahkan KTP-el lama

img-52

Wali Kota Medan Tinjau Program Regrouping SDN 060898 dan SDN 060905 di Sei Mati

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pelaksanaan program regrouping atau pen...

img-52

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Peningkatan PAD di Kantor Bapenda

Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ...

56
26