PENERBITAN KTP-BARU
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. Telah melakukan Perekaman KTP-el
3. Mengisi formulir F-1.02
4. Fotokopi KK
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
2. Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP
Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk:
1. Penduduk mengisi F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menerbitkan KTP-el baru
PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK
Persyaratan yang harus dibawa:
1. KTP-el lama (untuk perubahan data, pindah atau rusak)
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP-el hilang)
3. Surat Keterangan Pindah / SKP (untuk pindah)
4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan data)
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. KTP-el lama (untuk perpanjangan KTP-el)
Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
1. Penduduk mengisi formulir F-1.02
2. Penduduk menyerahkan persyaratan
3. Dinas menarik KTP-el lama
4. Dinas menerbitkan KTP-el baru
5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pelaksanaan program regrouping atau pen...
Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ...